Pemeriksaan Cak Imin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tegaskan Ini

5 September 2023, 07:39 WIB
Pemeriksaan Cak Imin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tegaskan Ini /Antara/

SABACIREBON - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012, sama sekali tak ada motif politik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2023.

Dikutip dari Antaranews, Ali Fikri memastikan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan yang sudah matang.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Majalengka Selasa 5 September 2023

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali.

Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Kuningan Selasa 5 September 2023

Saat itu KPK membuka opsi kemungkinan Cak Imin dìperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menaker. Alasannya karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012 semasa Cak Imin menjabat.

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Indramayu Selasa 5 September 2023

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Karenanya KPK menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal yang berbau politik menjelang 2024.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," sambung Ali.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Selasa 5 September 2023

Sementara itu, sebelumnya pada Jumat 1 September 2023, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon Selasa 5 September 2023

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Baca Juga: Fantastis! Al-Ittihad Akan Mengajukan Tawaran £200 Juta untuk Mohamed Salah

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2023.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler