Setujui Ada Unsur Pencemaran Nama Baik IDI, Saksi Ahli Buat Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali

12 Agustus 2020, 16:25 WIB
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR CIREBON - Perjuangan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendadak terhenti sejenak, tepatnya saat kepolisian Polda Bali resmi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas unggahannya.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Ia menyampaikan bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali.

Baca Juga: Vokal Kritik Buat Menang Bintang Mahaputera Nararya, Pengamat: Pertimbangan Tanda Masuk Kabinet?

"Iya betul, sudah (jadi tersangka, red), dia sudah ditahan di Polda Bali," ungkap Kombes Yuliar, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Lebih lanjut, ia juga menguraikan alasan Jerinx SID resmi ditahan sebagai tersangka karena salah satu unggahan dalam akun instagram miliknya pada tanggal 13 sama 15 Juni 2020 mengenai penghinaan soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam detailnya, Yuliar menyebut adanya saksi ahli bahasa yang menyetujui unggahan Jerinx terdapat unsur pencemaran nama baik IDI.

Baca Juga: Trump Ogah Akui Keunggulan Rusia Soal Vaksin Covid-19, Penasihat: Kami Punya Standar Tinggi

"Sudah ada postingannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa berpenuhi unsur untuk pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, ujaran kebencian itu," jelas Yuliar.

Adapun proses selanjut yang akan dilalui Jerinx adalah menunggu berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Mapolda Bali dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram miliknya.

Laporan tersebut dilakukan Ketua IDI Provinsi Bali pada 16 Juni 2020 lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler