Kena Pecat usai Nekat Buatkan KTP Buronan Djoko Tjandra, Anies: Hanya ASN yang Salahi Aturan

13 Juli 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi e-KTP /Bagus Kurniawan/Andre Desca Budi Gunawan

PR CIREBON - Tindakan nekat seorang lurah Grogol Selatan bernama Asep Subahan membuatnya menerima ganjaran setimpal.

Tepatnya, ia nekat membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk seorang buronan, Djoko Sugiarto Tjandra yang saat ini aktif dikejar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus hak tagih Bank Bali.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan ganjaran berupa menonaktifkan Asep Subahan dari posisinya, karena penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan.

Baca Juga: Layanan Hotel Pembawa Musibah, Sediakan Hubungan Intim dengan Staf hingga Buat Klaster Baru Covid-19

Dalam arti lain, ia diduga menyalahi aturan dan prosedur saat memberikan layanan pembuatan KTP elektronik tersebut.

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, keputusan Anies ini berdasarkan laporan inspektorat yang menyebut Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut,

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," jelas Anies dalam siaran tertulisnya pada Minggu, 12 Juli 2020.

Baca Juga: Putra Mahkota Saudi Kembali Terseret Kasus Jamal Khashoggi, PBB: Pangeran Salman Tersangka Utama

Atas kejadian tersebut, Anies Baswedan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mentaati prosedur dan aturan yang ada.

Pasalnya, Anies menegaskan tak segan akan memecat ASN bila ada yang menyalahi aturan.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur," tambah Anies.

Baca Juga: Netizen Indonesia Naik Pitam, Media Tiongkok Sebut Batik sebagai Kerajinan Tradisional Asli Tiongkok

Sementara itu, Anies meminta seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada, seperti KTP elektronik milik Djoko Tjandra yang dibuat dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," pungkas Anies.***(Ari Nursanti)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler