Berhasil Lakukan Ekstradisi Pembobol Bank BNI, Yasonna Laoly dan Kemenkumham Tuai Apresiasi

9 Juli 2020, 11:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020. /ANTARA/Kementerian Hukum dan HAM/

PR CIREBON - Maria Pauline Lumowa yang merupakan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya telah diekstradisi dari Pemerintah Serbia oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilaporkan sebelumnya.

Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Baca Juga: 3 Bulan WFH Layaknya Cuti Kerja, Jokowi Sindir Jajaran Menteri hingga Ancam Lakukan Reshuffle

Berkaitan dengan keberhasilan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud," ujar Herman dalam keterangan pers kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Herman menambahkan bahwa proses ekstradisi itu juga tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.

Baca Juga: Bukan Surabaya yang Tertinggi, Dr Tirta Ungkap 11 Daerah Risiko Penularan Covid-19 di Jawa Timur

Padahal, menurut Herman, proses ekstradisi ini juga tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujar kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Baca Juga: Dukung Reklamasi Ancol jadi Tujuan Wisata Terbaik, Legislator PDIP: Pengembangannya Jangan Ecek-ecek

Herman Herry berharap lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh setelah terhambat selama 17 tahun.

Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.***

 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler