Fenomena Korupsi, Mahfud MD: Hukum Bisa Diindustrikan, Moral Tidak !

20 Agustus 2022, 14:31 WIB
Mahfud MD/akun tiktok @adibaeabadi2 /

SABACIREBON-Kasus korupsi di Indonesia hingga kini tak pernah habis dengan segala modus operandinya.

Hingga hal ini pun mengundang keprihatinan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam satu kesempatan Ia berbicara perihal contoh fenomena korupsi tersebut di depan para pejabat.

Seperti diunggah akun tik tok @adibaeabadi2 baru-baru ini.

Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan "udah 18 hari blom terang juga.. lamaaa".

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Timnas Bulu Tangkis akan Didukung 65.000 WNI di Jepang

Kemudian Ia menuliskan judul dengan hurup kapital, berbunyi "CARA HAKIM, JAKSA, POLISI BERSEKONGKOL".

Paling bawah, masih dalam unggahannya tersebut, pemilik akun menulis kembali dengan hurup kapital. "SATU RUANGAN KAGET, MAHFUD MD BONGKAR SEMUANYA".

Unggahannya juga diberi tanda tag #3 simak baik" penuh ilmu.

Baca Juga: Kelebihan OPPO Reno6, Harga dan Spesifikasinya

"Saya pernah cerita, hakim punya uang Rp 149 miliar, dari dana konsinasi yang dulu dilaporkan. Tapi tak dilaporkan, dia gak berani memasukan ke daftar kekayaan. Dia titipkan ke pak Agung, tapi ini punya saya. Begitu dia pensiun pak Agung kabur, mau lapor ke siapa dia?," ujar Mahfud dalam video tersebut.

Mahfud saat itu tampak tengah berpidato di podium. Mengenakan kemeja abu kebiruan dan berkacamata yang menjadi ciri khasnya.

Dalam pemaparannya, Mahfud melanjutkan kisah hakim tersebut. Melapor bagaimana tak melapor bagaimana. Karena kalau melapor berarti hakim tersebut korupsi.

Baca Juga: Seorang Rektor Ditangkap KPK di Lampung

"Ini karma. Begitupun, ada lagi yang uangnya dititipkan ke istrinya, terus si istrinya selingkuh, tak berani lapor. Itu namanya hukuman otonom. Bahkan ada yang mengatakan brak orang ketabrak mobil, itu dikaitkan padahal belum tentu korupsi. Tapi masyarakat menghukum begitu, rasain," ujarnya.

Menurutnya, meskipun industri-industti hukum bisa dihindari, tapi hukum otonom tidak. Bahkan hukuman itu bukan hanya diakhirat, tetapi di dunia sudah dirasakan.

Dikatakannya, menghayati Panca Sila itu jangan hanya takut pada hukumnya, tetapi harus takut pada sanksi-sanksi yang bersumber pada kearifan budaya bangsa.

Baca Juga: Marga Tionghoa Jalin Kerjasama dengan Persatuan Jaksa

"Kita orang beragama, kita harus tahu bahwa ada balasan terhadap yang bersalah. Kita menyadari ini harus mulai dari diri kita sendiri. Bukan sombong, justru karena takut, takut pada itu tadi. Hukum mungkin bisa diatur diindustrikan, tetapi moral tidak bisa," tandasnya.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler