SIM C Kini Dibagi Menjadi Tiga Golongan

3 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ad a perubahan perubahan gologan SIM /Dok.Pikiran-Rakyat/Galamedia News/

SABACIREBON - Ada perubahan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) jenis C yang diperlukan bagi pengendara sepeda motor.

Penggolongan disesuaikan dengan jenis kapasitas silinder mesin motor yang dikendarainya.

Penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No. 5/2021 ayat (3) huruf c yang berbunyi SIM C dibagi menjadi tiga golongan.

Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Fanmeeting NCT 127 Tidak Dihadiri Semua Personal, Mark, Jaehyun dan Johny Terpapar Covid 19

Seiring dengan penggolongan ini, maka bagi para pengendara sepeda motor berkubikasi mesin besar, termasuk sepeda motor listrik, disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Untuk memohon kenaikan golongan dari golongan SIM C ke SIM C1, pemohon terlebih dulu sudah memiliki SM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Demikian juga untuk memohon kenaikan dari SIM CI ke SIM CII.

Sebagaimana tertuang dalam Perpol No. 5/2021, SIM C diperuntukkan pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Film dan Harga Tiket di Bioskop CGV Grage City Mall Kota Cirebon, Rabu 3 Agustus 2022

SIM CI untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, termasuk kendaraan sepeda motor dengan menggunakan daya listrik.

SIM CII untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk sepeda motor yang menggunakan daya listrik.

Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No. 5/2021 disebutkan tentang batas minimal kepemilikan SIM C, SIM CI, SIM CII yakni:

SIM C usia paling rendah 17 tahun.

SIM CI usia paling rendah 18 tahun.

SIM CII usia paling rendah 19 tahun.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Sumber : Polri

Tags

Terkini

Terpopuler