Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Buntut Kasus Anak Kyai

8 Juli 2022, 11:47 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. /Pikiran-Rakyat/Portal Majalengka/

SABACIREBON - Sesuai dengan tugas dan kewengannya Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin opersional sebuah pesantren yang malkukan pelanggaran berat.

Hal itu pula yang dilakukan terhadap Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, izin operasional telah dicabut Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah  Jombang telah dibekukan.

Baca Juga: Ginting dan Chiko akan Berhadapan Berebut Tiket Semi Final Malaysia Master 2022

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022, seperti dikutip Antara.

Menurut Wahono, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Tuduhan terhadap MSAT yang jugra anak Kiai pesantren adalah kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Walikota Jamin Warga Bisa Laksanakan Ibadah dengan Baik

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Meski demikian, menurut Waryono, nasib para santri dalam melanjutkan pendidikannya akan jadi fokus perhatian.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap memiliki akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sebagaimana diketahui, salah satu pimpinan pesantren tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya.

Namun, polisi yang akan menangkap tersangka malah dihalang-halangi pihak pesantren dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Piala AFF, Hari Ini Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina, Kalah? Begini Kata Ketum PSSI

Banyak orang yang berupaya menghalangi penjemputan itu dengan kekerasan dan terpaksa dibawa oleh pihak kepolisian.

Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017.

Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sejak tahun 2020. Namun, ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler