Sampaikan Pada Kakek Atau Nenek, Mulai 1 Juli Besok Gaji 13 Pensiunan Cair, Ini Ketentuannya

30 Juni 2022, 16:26 WIB
Sampaikan Pada Kakek Atau Nenek, Mulai 1 Juli Besok Gaji 13 Pensiun dan Penerima Pensiunan Cair, Ini Ketentuannya/antara /

SABACIREBON - Kabar gembira bagi para pensiunan dan para penerima pensiun, mulai Jumat 1 Juli besok pembayaran gaji 13 akan mereka terima.

Pembayaran akan dilakukan PT TASPEN (Persero) sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Penyaluran Gaji 13 untuk pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022," demikian pernyataan PT TASPEN di Jakarta, Kamis 30 Juli 2022.

Baca Juga: Ngaku Anggota TNI, Pria di Cirebon Ini Kibuli Gadis Desa dan Peras Uangnya, Dilaporkan Polisi Begini Jadinya

Adapun besaran gaji 13 tahun 2022 ini, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Diantaranya meliputi atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Dalam pembayaran gaji 13 untuk pensiunan ini, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bek Persib Ahmad Jufrianto menilai, Rachmat, Ricky dan Marc akan Membawa Aura Positif Bagi Tim

Bagi para penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Sementara itu, bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji 13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.

Kemudian, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji 13 dibayarkan pada keduanya.

Baca Juga: Laga Lawan PSS Sleman, Persib akan Tunrunkan Tiga Pilar yang Memperkuat Piala Asia 2023

Yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji 13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Selanjutnya, kepada para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Tetap Anggap PSS Sleman Tim Kuat, Laga Lawan Sleman Laga Menarik

Kemudian bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji 13 dilakukan instansi tempat bernaung.

Terkait pembayaran gaji 13 untuk pensiunan ini, TASPEN memastikan pembayarannya tidak dikenakan biaya apapun.***

 

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler