Tak ada Tempat bagi Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api Lagi

22 Juni 2022, 16:58 WIB
Pelaku pelecehan seksual tidak lagi memeiliki tempat untuk jadi penumpang kereta api.KAI lakukan blacklist kepada pelaku dengan bukti nomor KTP. /PIkiran-Rakyat.com/

SABACIREBON - Bukti video dan laporan sudah cukup sebagaI bukti bagi Kerata Api Indonesia (KAI) untuk mem-blacklist (garis hitam) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Dengan demikian yang bersangkutan (pelaku) tidak ada lagi tempat untuk menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Demikian disampaikan EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto terkait adanya video viral pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. 

Baca Juga: Pertemuan Petinggi PKS dan Nasdem Belum Ada Kesepatan Koalisi

Tindakan blacklist oleh KAI, kata Asdo,  untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di lain waktu.

Menurut Asdo, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada  lansia, penyandang disabilitas,  dan wanita hamil.

Terhadap korban, menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo yang Kunjungi KIev Ukraina dan Moskow Rusia

Prinsipnya KAI siap untuk memberikan dukungan jika ada langkah hukum yang akan diambil. 

Hanya saja korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Dewi Persik Digugat Cerai Angga Wijaya, Padahal Kami Ingin Pacaran Terus

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.  Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di sana mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler