Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Kena Pasal Tebar Berita Bohong

9 Juni 2022, 20:23 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin (kedua kiri) ditangkap. /Tribratanews.polri.go.id/


SABACIREBON - Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang sempat membuat heboh karena sempat melakukan konvoi.

Akan tetapi Polisi menjelaskan, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin terkena pasal sebar berita bohong.

Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas dengan menangkap dan menetapkan status tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja mendapat dukungan dari ahli hukum.

Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menyatakan, pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.

Baca Juga: Luiz Suarez Dukung Langkah Jurgen Klopp Memboyong Darwin Nunez

Dia menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi.

Ceramah tersebut diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan selain Aturan Allah."

Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Investasi Alkes Bodong yang Raup Dana Rp65 Miliar

Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Ahli hukum Universitas Pancasila.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, menetapkan status tersangka terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, juga terkait beberapa kasus di Lampung kemudian dibawa ke Jakarta.

Menurut Dedi, tersangka Abdul Qadir Baraja ditangkap tidak hanya terkait konvoi 'kebangkitan khilafah'. Ada beberapa tindak pidana lain yang ditemukan dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Marcos Alonso dari Chelsea Ingin Balik ke Spanyol dan Berlabuh di Barcelona

"Ada juga terkait pelanggaran Undang-Undang Ormas dan ITE membuat berita hoaks dan kegaduhan di masyarakat," Jelas Kadiv Humas Polri.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan itu.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, Polisi menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung. Dia di bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler