Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung

19 April 2022, 17:08 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

SABACIREBON – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan tersangka kasus minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dirjen tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI. Sang pejabat diduga korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Pengumuman tersangka kasus minyak goreng tersebut, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Dalam keterangannya di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka. Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Predator Seks Sesama Jenis di Pangalengan Kabupaten Bandung

Nama-nama tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,  SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan  PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin menceritakan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation atau DMO. Serta DPO atau Domestic Price Obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca Juga: Ayo Buruan Ambil Hadiah Battle Point Gratis dari Mobile Legends, Kode Redeem ML Selasa 19 April 2022

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Lalu, Kejagung mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan empat tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Jabatan Wakil Walikota Bandung Kemungkinan akan Dibiarkan Kosong Mengapa?

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

 

Editor: Agit Pratama

Sumber: TERSANGKA minyak goreng

Tags

Terkini

Terpopuler