Mudik Gratis Ditambah, dari 10.500 Orang jadi 21.000 Orang, Dilaksanakan 27-29 April 2020

14 April 2022, 23:51 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Kemenkes umumkan aturan baru /PMJ News /

 

SABACIREBON-Kemenhub akan menambah kuota mudik gratis, dari 350 unit kendaraan menjadi 700 unit kendaraan bus dan truk. Mudik gratis ini sebelumnya berkapasitas 10.500 orang menjadi 21.000 orang.

Bahkan pemudik juga bisa mengirim sepeda motor ke kampung halamannya melalui program mudik gratis yang dilaksanakan tanggal 27, 28, dan 29 April 2020.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 19.680 Tiket Gratis bagi Warganya yang akan Mudik Membawa Sepeda Motor

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan nantinya akan ada penambahan keberangkatan ke Jatim di Ngawi. Seperti diketahui, setelah dua tahun tidak ada mudik gratis akibat Pandemi Covid 19, tahun ini pemerintah menghadirkan kembali.

Sejumlah kota tujuan mudik antara lai Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolalim, Solo Klaten Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo,Kebumen, dan  Purwekerto.

Baca Juga: Jumlah Rakaat Sholat Taraweh Menurut empat Imam Madzhab

Syarat pemudik gratis

Bagi mereka yang akan bergabung dalam mudik  gratis harus sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga, sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.

Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan tes antigen 1x24 jam.  Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam

Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Tes Antigen dan PCR Saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak ya? Ini Penjelasan Kemenkes

Pendaftaran

Para calon pemudik gratis harus mendaftar secara daring  melalui www.mudikhubdat2022.com. Klik ‘Daftar Mudik’ yang berwarna biru, lalu Klik ‘Lanjut Daftar’ dan isi data diri secara lengkap.

Tunggu verifikasi dan validasi system. Jika sudah terverifikasi calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi ketika mengambil tiket.***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler