Gunakan Modus Operandi Menyamar Jadi Perwira TNI, 6 Perawat di Banyumas Tertipus hingga Puluhan Juta

7 Juni 2020, 10:53 WIB
Pelaku kasus penipuan, seorang wanita berinisial LNS saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. / ANTARA/Satreskrim Polresta Banyumas/

PR CIREBON - Sebanyak enam perawat di Banyumas sukses tertipu oleh modus operandi yang dilakukan seorang perempuan muda berusia 23 tahun asal Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kasus ini berhasil terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas, usai pelaku berinisial LNS berhasil diamankan usai menipu seorang perawat berinisial AR asal Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Seperti yang dikabarkan Lensa Banyumas, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Acungkan Pistol dan Mengancam Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak

Secara lengkap, Berry menjelaskan modus operandi pelaku dimulai dengan mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Letda. Kemudian, pelaku menghubungi korban AR melalui sebuah pesan di aplikasi WhatsApp.

Adapun untuk meyakinkan korbannya, LNS mengubah profil WhatsApp dengan nama 'Arif' dengan lengkap memasang foto seorang Perwira TNI berpangkat Letda yang diperolehnya di media sosial Instagram.

"Pelaku sengaja mengubah profil Whatsapp dan menghubungi korban-korbanya yang semuanya berprofesi sebagai perawat," ujar AKP Berry pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: Akan Ikuti Jejak Trump, Bolsonaro Ancam Menarik Keluar Brasil dari Keanggotaan WHO

Aksi dilakukan dengan agak lama hingga LNS yakin sudah memiliki hubungan yang dekat dengan korban, baru kemudian LNS meminjam uang dengan alasan ibunya sakit.

Bahkan pelaku berusaha keras mengubah suaranya menjadi serak mirip laki-laki saat menelpon korban, sehingga korban merasa yakin dengan itu.

"Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening BCA dan BRI," tuturnya.

Baca Juga: Bersikeras Buka Kembali Ekonomi Negara, Pesta Pernikahan di Iran Justru Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Tak percaya dengan satu korban, polisi setempat pun menemukan bukti lain usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yakni modus operandi yang sama sudah dilakukan terhadap 6 perawat sejak 18 April 2018.

Atas terungkapnya kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP.

Terlebih, Satreskrim Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buku rekening dan dua kartu ATM dengan masing-masing Bank BCA atas nama Laila Nur dan Bank BRI atas nama Aryati, satu buah Handphone merk Samsung A50 yang lengkap dengan boxnya.

Baca Juga: Polisi India Tangkap Pelaku Kematian Pilu Seekor Gajah karena Buah Berisi Peledak

Barang bukti berikutnya juga diamankan, seperti satu lembar STNK motor dengan kuncinya, satu lembar bukti pembayaran cicilan motor, satu lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.*** (Ipung Sutrisno)

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Lensa Banyumas (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler