Bahar Smith Kembali Masuk Penjara Akibat Gelaran Ceramahnya Dinilai Langgar PSBB

19 Mei 2020, 14:21 WIB
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.* /PMJ News/

 

PIKIRAN RAKYAT – Belum sampai sepekan keluar dari jeruji besi, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput kembali oleh petugas pemasyarakatan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Abdul Aris mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020.

 Baca Juga: Pengamat: Terorisme Salah Satu Ancaman Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19

Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.

Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu, berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Namun, dari pihak Kemenkumham tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

 Baca Juga: Sejumlah Pertimbangan Bikin Pemkab Cirebon Berlakukan PSBB Jilid II

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.

Aris pada saat itu mengatakan, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Suami Perawat Ari dari RS Royal Surabaya Turut Meninggal Dunia? Ini Faktanya

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin.

Diketahui dirinya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

 Baca Juga: Terus Beri Kritikan pada Pemimpin AS Soal Covid-19, Obama: Ada Rasisme Kulit Hitam di Tengah Pandemi

Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020 yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

 Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sebut Keluarga Lebih Berisiko Tularkan Covid-19 Dibanding Bepergian Keluar Rumah

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan PSBB di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018.

"Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.***

 

 
Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler