8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

9 April 2020, 12:44 WIB
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota /Youtube DKI

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona hingga kini semakin hari semakin meningkat.

Jakarta menjadi daerah di Indonesia yang terdampak virus corona paling parah dengan angka kematian yang cukup banyak.

Oleh karena itu, dengan adanya hal ini, Pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Menkeu RI Sri Mulyani Sebut Glenn Fredly Sosok Membanggakan untuk Indonesia

PSBB itu akan mulai diberlakukan di Jakarta mulai dari Jumat, 10 April 2020.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 (April 2020) pukul 00.00 WIB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Berikut adalah rincian poin yang akan ditetapkan oleh Pemerintah selama masa PSBB:

Pertama, selama PSBB, maka kegiatan belajar, bekerja, serta beribadah dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Trump, WHO Sebut AS dan Tiongkok Perlu Terapkan Kepemimpinan yang Jujur

Aturan ini dikatakan telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejauh ini, namun ke depannya pemberlakuan ini akan lebih diefektifkan.

Kedua, warga dilarang berkerumun dalam jumlah lebih dari lima orang.

Para Polisi dan TNI akan ikut membantu untuk menjalankan aturan ini dengan melakukan patroli dan membubarkan warga yang berkerumun.

"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," kata Anies.

Baca Juga: Viral Poster Ajakan Berhenti Total Tiga Hari Se-Indonesia, Pemerintah Sebut itu Hoaks

Namun dalam hal ini, pelayanan pemerintah akan terus beroperasi untuk para warga.

Namun mereka yang bekerja di pemerintahan akan daitur dengan jam kerja atau shift, di mana hal tersebut akan diatur oleh setiap atasan kantor.

"Pelayanan jalan terus. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa," ujar Anies.

Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman dan balai pertemuan ditutup.

Fasilitas umum, seperti hiburan milik pemerintah ataupun hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, museum, semuanya tutup.

Baca Juga: Apakah Benar Seseorang yang Nyeri Dada Terkena Virus Corona? Berikut Penjelasannya

Keempat, kegiatan sosial budaya yang mencakup resepsi pernikahan, khitanan dan hajatan harus dibatasi.

Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/toko) dan industri strategis.

Keenam, kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi akan dibatasi.

Ketujuh, warga wajib untuk memakai masker kain selama berada di luar rumah.

Baca Juga: Tak Usah Khawatir, Simak 12 Tips Belanja Aman dan Tetap Terhindar dari Virus Corona

Serta yang Kedelapan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah Covid-19.*** (Ari Nursanti)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Diterapkan Mulai Jumat 10 April 2020 Dini Hari, Anies Baswedan Beberkan 8 Poin Utama PSBB.

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler