Sudah Cair! Inilah Cara Cek Data Penerima dan Syarat-syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp2,4 Juta

25 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Simaklah cara mengecek data penerima dan syarat-syarat untuk mendapatkan BLT anak sekolah senilai Rp2,4 juta. /Pixabay/EmAji

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan agustus 2021.

Setiap anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan nilai yang berbeda.

Baca Juga: Ungkap Sisi Fokus Anda Berdasarkan Gambar yang Terlihat Pertama Kali, Salah Satunya Cinta

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Simbol Mistik! Ungkap Hal yang Mendalam Terkait Karakter Anda, Salah Satunya Pemikir

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Catat! Studi Sebut Konsumsi Kacang Mete Berefek Baik untuk Kesehatan Tubuh Anda

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Dan, berikut ini syarat-syaratnya:

Baca Juga: Program Survival Girls Planet 999 Mengungkap Hasil Babak Eliminasi Kedua, Posisi Kawaguchi Yurina Terganti!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Sudah Berani 'Memarahi' ke Calon Suami Teuku Ryan, Ria Ricis: Jangan Ketawa! Ih Males Ah...

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler