Berikut Kategori yang Termasuk Pelaku Cyberbullying di Indonesia, Terancam Hukuman Penjara hingga 6 Tahun

19 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi korban cyberbullying - Pahami apa itu Cyberbullying jangan sampai anda menjadi pelakunya karena bisa dijerat melanggar UU ITE. /FREEPIK/yanalya

PR CIREBON - Teknologi digital membuat segala hal menjadi lebih mudah dan praktis dilakukan, karena itu hukum juga menyesuaikan untuk menciptakan keamanan pengguna atau netizen.

Netizen Indonesia yang gemar menggunakan teknologi digital terkadang tidak mengetahui dan tidak sadar apa yang dilakukannya bisa saja menjeratnya dalam kasus hukum.

Salah satunya adalah berkaitan dengan tindakan Cyberbullying yang beberapa tahun ini marak terjadi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Malas dan Tak Suka Kerja Keras, Leo Mau Segalanya Datang Sendiri dan Pisces Hidup di Dunia Mimpi

Cyberbullying bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan siapapun, dan terkadang pelakunya tidak menyadari kalau telah melakukan tindak pidana.

Dilansir PikiranRakayat-Cirebon.com dari cuitan akun @CCICPolri, perlu diketahui kalau Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja.

Tindakan Cyberbullying ini dilakukan dengan sengaja kemudian terus menerus dimana bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Pengunjuk Rasa Tuntut Pengadilan Bebaskan Tersangka Kerusuhan Capitol AS

Bahkan dalam suatu kondisi tertentu, Cyberbullying bisa menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Indonesia memiliki hukum yang berguna untuk melindungi korban dari pelaku Cyberbullying.

Berikut ini dua Pasal yang bisa dipersangkakan dalam menjerat pelaku Cyberbullying:

Baca Juga: Taliban Kecualikan Anak Perempuan dari Pendidikan Menengah di Afghanistan

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 Ayat (4) UU ITE

Baca Juga: Imran Khan Temui Taliban di Dushanbe: Saya Memulai Dialog untuk Pemerintah Afghanistan Inklusif

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Mengetahui hal diatas, anda sebagai netizen Indonesia harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Jika tidak, apabila anda termasuk dalam pelaku Cyberbullying, maka sesuai dengan Pasal-pasal yang disebutkan diatas anda akan dijerat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Komentar Santri Menutup Kuping, Deddy Corbuzier: Saya Nggak Punya Pengetahuan

Bijak menggunakan teknologi adalah hal yang penting, jangan sampai keisengan anda mengakibatkan ancaman pidana.

Cuitan soal cyberbullying. /Tangkap layar Twitter.com/@CCICPolri

***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @CCICPolri

Tags

Terkini

Terpopuler