PR CIREBON - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah di depan mata.
Beberapa instansi memiliki jadwal yang berbeda untuk SKD ini, ada yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, bahkan ada yang telah menyelenggarakan tes SKD bagi peserta CPNS 2021 ini.
Tes SKD bagi CPNS 2021 kali ini menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test.
Baca Juga: 20 Tahun Setelah Peristiwa 9/11, Apakah Taliban telah Memutuskan Hubungannya dengan Al Qaeda?
Seperti SKD di tahun-tahun sebelumnya, terdapat berbagai aturan yang perlu diikuti oleh peserta CPNS sebelum mengikuti tes ini.
Salah satunya adalah hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan tes SKD.
Berikut ini larangan-larangan yang pantang dilakukan peserta CPNS saat mengikuti tes SKD, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemendagri.
1. Membawa buku atau catatan lainnya.
2. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya.
3. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
Baca Juga: Ini Dia 3 Zodiak yang Memiliki Hari Keberuntungan pada Hari Minggu, 12 September 2021
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
5. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama tes SKD berlangsung.
6. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
8. Membawa makanan dan minuman, serta merokok.
Itulah tadi larangan-larangan yang pantang dilakukan peserta CPNS 2021 saat mengikuti tes SKD.***