Vaksin Janssen dan Convidecia Jadi Produk Vaksin Covid-19 Baru di Indonesia, Simak Penjelasannya

8 September 2021, 16:15 WIB
Simak penjelasan lebih lanjut terkait dua vaksin baru Covid-19, yakni vaksin Janssen dan Convidecia. /Pixabay/torstensimon

PR CIREBON – Setelah menetapkan tujuh produk vaksin Covid-19, kini Indonesia menambah dua produk vaksin baru untuk memenuhi jumlah kebutuhan vaksin.

Pada Selasa, 7 September 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat untuk dua jenis produk vaksin Covid-19 yang baru, yaitu Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia.

Penambahan dua produk vaksin Covid-19 yang baru bertujuan untuk mengupayakan ketersediaan jumlah vaksin yang banyak agar program vaksinasi dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk mencapai herd immunity di Indonesia segera terwujud.

Baca Juga: 41 Narapidana Tewas Terbakar, Polda Metro Jaya Pertebal Keamanan

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi BPOM, menjelaskan informasi terkait dua produk vaksin Covid-19 baru, yaitu Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia.

“Janssen Covid-19 Vaccine merupakan vaksin baru yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26),” tulis BPOM di laman resminya.

Janssen Covid-19 Vaccine sudah diproduksi oleh bebrapa fasilitas produksi, di antaranya Aspen South Africa, Grand River USA, dan Catalent Indiana, USA.

Baca Juga: Robot Polisi Mulai Beroperasi di Jalanan Singapura, Menangkap Perokok hingga Pelanggar Prokes Covid-19

Adapun di Indonesia, vaksin jenis ini didaftarkan PT Integrated Health Indonesia (IHI) sekaligus sebagai pemegang izin penggunaan darurat dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Sementara Vaksin Convidecia, BPOM menyatakan vaksin ini merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan platform Non-Replicating Viral Vector, namun menggunakan vector Adenovirus (Ad5).

Adapun yang memproduksi vaksin ini adalah CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT Bio Farma sebagai pemegang izin penggunaan darurat sekaligus yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Objek Mana yang Akan Pertama Kali Ditolong dan Ungkap Karakter Anda Selama Ini

Terkait keamanan, khasiat, dan tingkat mutunya, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan kedua jenis vaksin baru ini sudah melalui proses pengkajian yang intensif.

Proses pengkajian kedua jenis vaksin ini dibantu oleh para pakar di berbagai bidang, di antaranya farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik.

Hasil dari pengkajian ini secara umum jika ditinjau dari sisi keamanan dapat menunjukan hasil yang baik.

Baca Juga: Di Tengah Gejolak Kekerasan, Pemerintah Bayangan Myanmar Serukan Rakyat untuk Melawan Militer

Adapun gejala yang dirasakan pasca imunisasi menunjukan reaksi yang ringan hingga sedang.

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) lokal yang biasa terjadi, di antaranya nyeri, kemerahan, dan pembengkakan.

Sementara itu gejala yang dirasakan pasca imunisasi sistemik yang umum terjadi adalah sakit kepala, rasa lelah, nyeri otot, mengantuk, mual, muntah, demam, dan diare.

Baca Juga: Terawang Isu Kehamilan Lesti Kejora, Denny Darko: Masa sih Kalian Nggak Melihat Kode...

“Dari sisi mutu vaksin, Badan POM juga telah melakukan penilaian terhadap mutu kedua vaksin tersebut dengan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara Internasional,” ungkap Penny K. Lukito.

“Kemudian mengacu pada hasil evaluasi terhadap aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap sarana produksi di Negara asal. Hasilnya, kedua vaksin tersebut telah memenuhi standar persyaratan mutu,” jelas Kepala Badan POM lebih lanjut.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: BPOM RI

Tags

Terkini

Terpopuler