Muannas Alaidid Minta Negara Hadir Tindak Tegas Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah

4 September 2021, 17:10 WIB
Muannas Alaidid minta negara hadir untuk tindak tegas pelaku perusakan masjid Ahmadiyah. /Twitter/@muannas_alaidid

PR CIREBON – Masjid Miftahul Huda, yang merupakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak massa pada Jumat, 3 September 2021.

Perusakan masjid Ahmadiyah tersebut menyita perhatian publik beberapa waktu belakang ini.

Banyak pihak mengecam dan meminta agar pelaku perusakan masjid Ahmadiyah dapat segera dihukum dengan semestinya.

Baca Juga: 4 Fakta Kepribadian Coki Pardede Menurut Penuturan Tretan Muslim dan Patrick Effendy

Menko Polhukam Mahfud MD pun sudah meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat segera menangani agar kasus perusakan masjid Ahmadiyah itu.

Menurut Mahfud MD, Kapolda dan Gubernur Kalbar sudah berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud MD dalam siaran persnya pada Jumat, 4 September 2021.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Buka Kembali Dokumen Penyelidikan FBI Soal Serangan 11 September untuk Diproses Selama 6 Bulan

Direktur Eksekutif Komite PMH Muannas Alaidid turut menanggapi itu. Ia meminta agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Negara, kata Muannas Alaidid, tak boleh membiarkan peristiwa seperti itu agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Taliban Sebut China Mitra Paling Penting karena Siap Bantu Bangun Afghanistan

Tangkap dan proses hukum semua pelaku yang terlibat, negara tak boleh biarkan bila tak mau peristiwa main hakim sendiri seperti ini jadi preseden buruk dan terulang di tempat lain,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Menurutnya, persoalan keyakinan Ahmadiyah sudah selesai dengan adanya SKB 3 menteri sehingga itu perlu dihormati meski menuai polemik.

Tapi kekerasan, perusakan, dan main hakim sendiri baik ancaman terhadap nyawa bahkan harta benda oleh warga negara satu terhadap warga negara lainnya itu pidana, negara mesti hadir tindak tegas mereka,” tegas Muannas Alaidid.

Baca Juga: Coki Pardede Tertangkap Saat Mengonsumsi Sabu, Polisi Mulai Selidiki Kemungkinan Adanya Jaringan Komika

Unggahan Muannas Alaidid. Tangkap layar Twitter/@muannas_alaidid

Diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik JAI di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang.

Ada sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler