Tanggapi Soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah

22 Juli 2021, 06:15 WIB
Ernest Prakasa ikut menanggapi perihal rangkap jabatan yang dimiliki oleh Rektor UI Ari Kuncoro. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR CIREBON - Nama Ari Kuncoro yang merupakan Rektor Universitas Indonesia (UI) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Ari Kuncoro dikabarkan mendapat kesempatan untuk memiliki rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris salah satu perusahaan BUMN.

Hal tersebut menuai protes publik, termasuk sutradara sekaligus komika Ernest Prakasa.

Baca Juga: Sembelih 1.100 Hewan Kurban, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI: Alhamdulillah...

Ernest Prakasa menyampaikan tanggapannya perihal rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris perusahaan BUMN.

Ia menuliskan protesnya di dalam cuitan pada akun Twitter pribadinya yang dibagikan pada Selasa, 21 Juli 2021.

Ernest Prakasa menilai bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro dinilai telah mencoreng wajah pemerintah.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hubungan Cintanya Membaik Mulai 21 Juli 2021, Ada Virgo yang Kehidupan Cintanya Sempurna

Bahkan, rangkap jabatan yang dimiliki Ari Kuncoro disebut menyabotase wibawa pemerintah dalam menghadapi pandemi.

"Rangkap jabatan rektor UI = mencoreng wajah pemerintah = menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi," ungkap Ernest Prakasa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @ernestprakasa.

Cuitan Ernest Prakasa. Tangkapan layar Twitter.com/@ernestprakasa

Sebelumnya beredar rumor mengenai Rektor UI yang memiliki kewenangan rangkap jabatan.

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf ke Ratu Rizky Nabila di Hadapan Maia Estianty, Nadia Christina: Dia Sampe Capek

Rektor UI yang bernama Ari Kuncoro ternyata menjabat juga sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.

Hal tersebut pertama kali menyebar pada saat ramainya persoalan kritisi BEM UI yang menyebut Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service.

Kemudian, Rektor UI memanggil pihak BEM UI untuk menghapus kritikan tersebut.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Seorang Bocah Georgia Berumur 5 Tahun Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Namun, fakta baru terungkap perihal Rektor UI yang diketahui ternyata merangkap jabatan.

Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Meski begitu, belum lama ini justru Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang rangkap jabatan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @ernestprakasa

Tags

Terkini

Terpopuler