Musni Umar Yakin Rizieq Shihab Sejatinya Bisa Bebas, Sebut Dua Faktor yang Mendasarinya

25 Juni 2021, 20:40 WIB
Musni Umar yakin Rizieq Shihab tidak bersalah dan sejatinya dapat bebas. /Instagram.com/@musniumar

PR CIREBON – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menilai Rizieq Shihab sejatinya dapat bebas jika melihat dari fakta persidangan.

Hal itu diungkapkan Musni Umar melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 25 Juni 2021.

Berdasarkan fakta di persidangan (terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, sejatinya HRS (Habib Rizieq Shihab) bebas karena tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan,” kata Musni Umar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Benua Afrika Hadapi Gelombang Covid-19 yang Sangat Menghancurkan, di Tengah Peluncuran Vaksin yang Lambat

Menurut dia, Rizieq Shihab tidak menyebarkan kebohongan terkait dengan kesehatannya pada waktu itu.

HRS tidak bohong. Dia katakan sehat walafiat sebelum ada hasil Swab PCR,” ujar Musni Umar.

Dia juga menilai bahwa pernyataan Rizieq Shihab waktu itu tidak menimbulkan keonaran seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa.

Baca Juga: Lonjakan Infeksi Covid-19 Terus Meningkat, Israel Kembali Wajibkan Warganya Kenakan Masker

Pernyataannya tidak timbulkan keonaran di publik seperti yang dituduhkan jaksa,” ungkap Musni Umar.

Tangkap layar cuitan Musni Umar.

Dalam cuitannya yang lain, Musni Umar merasa prihatin dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara.

Dia juga menyatakan dukungan kepada Rizieq Shihab yang mengajukan banding karena menilai sang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu tidak salah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatera Utara, Diantaranya Oknum TNI

Diketahui, terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq Shihab menolak keputusan majelis hakim, yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Aurel Hermansyah Minta Dipeluk Terus, Netizen: Semoga Ngisi Lagi

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Rizieq Shihab menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, kata Rizieq Shihab, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler