Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mendapat Program Bantuan BIP Kemenparekraf

15 Juni 2021, 14:45 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia di tahun 2021 semakin gencar memberikan kebijakan atau program-program yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kali ini berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Jadi selain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga memiliki bantuan yang difokuskan kepada pelaku usaha tertentu.

Baca Juga: Unggah Video Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Membludak, Tompi: Bukan untuk Menakut-nakuti

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @indonesiabaik.id pada 14 Juni 2021, Kemenparekraf membuka pendaftaran BIP ini sejak 4 Juni hinggi 4 Juli 2021.

BIP ini merupakan program bantuan yang bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi tetap kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program BIP ini terbagi menjadi dua jenis yakni, BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Baca Juga: Sinopsis Film Transcendence: Aksi Jhonny Depp Sebagai Will Caster untuk Membuat Komputer Super Canggih

Tetapi perlu diketahui kalau BIP ini dibuka untuk pelaku usaha dalam subsektro usaha tertentu.

BIP Reguler memiliki enam subsektor ekonomi kreatif yang masuk dalam kategori dapat menerima bantuan.

Mulai dari Aplikasi, Kuliner, Film, Fashion, Game Developer, dan Kriya, termasuk juga 13 jenis usaha pariwisata.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Positif Covid-19: Jaga Dirimu dan Orang yang Kamu Sayang

Sementara untuk BIP JPU ada tiga subsektor yakni, Kriya, Fashion, dan Kuliner.

Kedua jenis ini maksimal dapat menerima dana bantuan mencapai Rp20 juta per penerimanya.

Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini daftar persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Park Seo Joon Dikabarkan Bergabung dengan Brie Larson di Film “The Marvels”

BIP Reguler

Pertama pihak yang mendaftar adalah penanggung jawab badan usaha.

Kedua, Badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

Ketiga, Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar dalam sistem OSS.

Baca Juga: Member TWICE Kompak Pilih Koreografi 'Cry For Me' Jadi Favorit Mereka

Keempat, memiliki NPWP atas nama Badan Usaha tersebut.

Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.

Keenam, melampirkan SPT Pajak satu tahun terakhir.

Tujuh, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.

Baca Juga: Jelang Penayangan Drama 'Kingdom: Ashin Of The North', Netflix Rilis Poster Teaser Misterius

BIP JPU

Pertama, pemilik atau penanggung jawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP.

Kedua, semua jenis bahan usaha dan UMKM yang memiliki NIB.

Ketiga, memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

Keempat, memiliki NPWP atas nama bahan usaha atau perorangan.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Mohammad Ahsan: Selamat Jalan Senior Panutan

Kelima, usaha sudah berdiri satu tahun.

Keenam, tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah.

Melalui syarat-syarat tersebut, ayo segera daftarkan usaha milik kamu dengan mengklik link disini.***

 
Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler