Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba 1,1 Ton di Timur Tengah, Kapolri: Maksimal Hukuman Mati

15 Juni 2021, 11:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jaringan Timur Tengah. /dok. Humas Polri/

PR CIREBON- Polri bru-baru ini melakukan penangkapan besar dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 1,1 Ton.

Penyelundupan narkoba 1,1 Ton ini berhasil digagalkan Polri dan diduga melibatkan jaringan dari Timur Tengah.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini diketahui dalam jenis sabu.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 15 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Akan Bertemu dengan Seseorang yang Lajang

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kalau dalam penangkapan ini terdapat tujuh orang tersangka yang berhasil diringkus aparat kepolisian.

Penangkapan tersangka itu juga dilakukan Polri di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang mengungkap penyelundupan nis sabu seberat 1,129 ton tersebut diduga melibatkan jaringan Timur Tengah dari Iran dan Afrika.

Baca Juga: Anji Jalani Proses Pemeriksaan Dugaan Kasus Narkoba, Sang Manajer Buka Suara

“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni,” ujar Kapolri dalam konferensi pers pada Senin, 14 Juni 2021.

Sebelumnya telah diamankan lima warga negara Indonesia dan dua orang berkewarganegaraan Nigeria.

Barang bukti sendiri didapatkan dari empat lokasi yang tersebar dan berbeda-beda.

Baca Juga: Ahli Ungkap Minuman Terburuk bagi Kesehatan Mental Seseorang

Pertama, sebanyak 393 kilogram (kg) sabu didapat di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Tersangka yang ditangkap di TKP berinisial NR dan HA.

Lalu, Polri juga melakukan penggerebekan di ruko, Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Dari penggerebekan tersebut didapatkan 511 kg sabu.

Di lokasi tersebut, Polri membekuk dua tersangka yang merupakan warga negara asing.

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Jeon So Nee dalam Pembicaraan untuk Bintangi Drama Korea Youth, Climb the Barrier

Selanjutnya Polri juga melakukan penggerebekan di apartemen Basura, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, Polri meringkus tersangka berinisial AK bersama 50 kg sabu.

Penangkapan terakhir dilakukan di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Ini Dia Profil Singkat dan Momen Keemasan Sang Legenda Bulu Tangkis Indonesia

Aparat berhasil mendapati 175 kg sabu beserta tersangka yang diketahui berinisial H.

Berdasarkan tindakannya tersebut tersangka dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolri menyebutkan tersangka dapat diancam hukuman minimal enam tahun sampai hukuman mati.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Mimpinya Menjadi Kenyataan, Member Lainnya Beri Reaksi Ini

“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucap Kapolri.

Penangkapan penyelundupan narkoba ini bukti dari kesungguhan Polri dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler