Sembako Dikenakan PPN Sementara Mobil Baru Dapat Diskon Pajak, Anggota DPR: Pengkhianatan kepada Rakyat

11 Juni 2021, 16:00 WIB
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Hasan dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Banggar DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /dok. DPR/

PR CIREBON - Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan diumumkannya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Pasalnya kebijakan tersebut terkesan ironis apabila mengingat di awal tahun 2021 pemerintah dengan percaya diri memberikan relaksasi pajak diskon PPnBM terhadap mobil baru.

Diskon tersebut sengaja diberikan untuk memberi stimulus kepada industri otomotif di Indonesia yang lesu akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Efek Samping Kelebihan Vitamin D, Sebabkan Hiperkalemia hingga Kerusakan Ginjal

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan diskon pajak PPnBM bahkan mencapai 0 persen yang berlangsung selama tiga bulan pertama, kemudian dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen pada tiga bulan berikutnya untuk mobil baru.

Berkaitan dengan kebijakan diskon tersebut, ternyata terbukti efektif, karena berdasarkan data adanya peningkatan penjualan mobil di Indonesia yang mencapai 400 persen.

Kebijakan diskon pajak ini efektif dan patut diapresiasi, namun lain halnya dengan kebijakan yang akan dikenakannya PPN kepada sembako yang mencapai 12 persen.

Baca Juga: Bingung Buat Konten YouTube, Baim Wong Bagi-bagi Uang ke Pengendara Ojol yang Diberhentikannya

Tentu hal ini membuat banyak orang sangat prihatin mengingat sembako merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Sementara mobil baru hanyalah dikategorikan kedalam kebutuhan tersier.

Melihat ramainya mengenai kebijakan pemberian pajak kepada sembako, membuat anggota DPR ikut menanggapinya.

Baca Juga: ARMY Sudah Tahu? Lagu-lagu BTS Ini Ternyata Memiliki Lirik sebagai Sindiran untuk Para Haters

Dikutip dari laman resmi DPR, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Hasan mengungkapkan bahwa hal itu adalah pengkhianatan kepada rakyat.

“Kita ini tidak bisa terus menerus memajaki rakyat kita, apalagi sampai ada pemikiran memajaki sembako, itu merupakan pengkhianatan kepada rakyat,” ucap Marwan pada 10 Juni 2021.

Marwan menyadari kalau negara saat ini memang membutuhkan pemasukan yang besar mengingat kebutuhan belanja yang banyak untuk menggerakkan pembangunan.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan hingga Mengobati Flu, Berikut Manfaat Rutin Minum Air Hangat di Pagi Hari

Disamping itu, tahun 2022 juga adalah tahun terakhir untuk pemerintah berhutang, karena sebelum tahun 2023 utang tidak boleh lebih dari 3 persen PDB.

Marwan menyarankan pemerintah untuk menemukan terobosan kreatif seperti penerapan pajak pada transaksi digital yang belakangan ini tumbuh subur.

“Tiap malam saya nonton TV itu Shopee, Lazada, Tokopedia ya, nggak berhenti-berhenti dan transaksi terus berjalan,” ucap Marwan.

Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dia berpendapat kalau hal itu tidak meningkatkan pendapatan rakyat dan mendorong pertumbuhan karena hanya ‘lewat’ saja, jadi tidak ada salahnya untuk dikenakan pajak.

Legislator Dapil Lampung II itu juga menekankan agar pemerintah tidak menyulitkan hidup rakyatnya, tetapi harus berpikir untuk mensejahterakannya. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat DPR

Tags

Terkini

Terpopuler