PR CIREBON – Mantan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mempertanyakan kenapa KPK tidak memecat semua pegawainya yang tidak lolos TWK.
Dnegan pernyataannya itu, Teddy Gusnaidi juga sekaligus menyinggung sikap dari KPK yang memberikan kesempatan bagi 24 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Hal itu diungkapkan Teddy Gunaidi melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi pada Selasa, 25 Mei 2021.
“Yang 24 lagi kenapa nggak dipecat? Apakah @KPK_RI takut akan tekanan dan rengekan? Apakah nanti diakal-akali agar 24 orang ini akhirnya lolos?,” tanyanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Apabila KPK benar-banar takut, kata Teddy Gusnaidi, sebaiknya lembaga anti korupsi itu dibubarkan saja.
“Kalau takut, ya bubarkan sajalah lembaga mubazir ini. Selain habisin dana negara, nyalinya minus,” ujar dia me-mention akun Twitter Jokowi.
Baca Juga: Leeteuk dan Yesung Super Junior Pakai Batik Jawa Barat, Ridwan Kamil: Siap Ikut Pilkada
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, 25 Mei 2021, dikutip dari Antara.
Alex menjelaskan bahwa 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.
Sementara bagi 51 orang lainnya tidak bisa dilakukan pembinaan sehingga tak dapat bergabung lagi dengan KPK, namun masih dapat bekerja sampai 1 November.
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Jatigede akan Dijadikan Landmark Pariwisata di Sumedang, Ridwan Kamil: ‘Menara Kujang Sepasang’
“Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," imbuhnya.
Namun, ia mengatakan pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.
"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja,” kata Alex.
“Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," tandasnya.***