SIKM Tidak Berlaku, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Memasuki Jakarta

18 Mei 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19. Kini SIKM tidak berlaku untuk masuk Jakarta. /PIXABAY/BiggiBe/

PR CIREBON - Menghadapi adanya arus balik Lebaran 2021 Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memperketat penyekatan di berbagai titik.

Kurang lebih ada 109 penyekatan kini aktif di seluruh Indonesia yang bersiap untuk melakukan tes Swab antigen secara acak.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memperkirakan 1,5 juta pemudik akan kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Joe Biden Dukung Gencatan Senjata di Gaza, Israel Justru Kirim 'Badai' Serangan Udara untuk Warga Palestina!

“Pergerakan orang yang dari Jabodetabek menuju jawa ini lebih kurang 1,2 juta. Ke Sumatera lebih kurang 300 ribu,” ucapnya.

“Baik sebelum puasa, puasa atau sampai lebaran ini. Oleh karena itu kita harus kelola pergerakan (arus balik) ini,” sambung Istiono.

Berdasarkan hal tersebut Polri bekerjasama dengan Satgas Covid-19 menggelar posko untuk Swab antigen secara acak dan gratis.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sekeluarga Pergi ke Malang Naik Jet Pribadi, Raffi: Mudah-mudahan Kita Punya

Posko tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat yang balik ke wilayah Jabodetabek tidak positif Covid-19.

Disisi lain, penggunaan SIKM (surat izin keluar masuk) sebagai syarat memasuki wilayah DKI Jakarta berakhir pada Senin, 17 Mei 2021.

Ssementara itu, melansir dari laman PMJ News, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memaparkan untuk warga yang ingin kembali ke Jakarta harus memiliki dokumen baru yang mana bukanlah SIKM.

Baca Juga: Desak Israel dan Palestina untuk Lindungi Warga Sipil, Menlu AS Antony Blinken: Kami Bekerja di Belakang Layar

Wakil Gubernur Jakarta yaitu menjelaskan, masyarakat yang akan memasuki wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Riza Patria juga meminta kepada masyarakat atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk kooperatif ketika ditanya oleh para aparat yang berjaga di pos-pos penyekatan.

Berkaitan dengan habisnya masa berlaku penggunaan SIKM, agar memudahkan pemudik yang kembali ke Jakarta, maka sangat disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Keluarga Rans Pergi ke Malang, Nagita Slavina dan Rafathar Kunjungi Istana Milik Juragan 99

Riza Patria menyebutkan bahwa pemudik yang kembali ke Jakarta, diharuskan membawa data diri seperti KTP dan surat Swab antigen yang memiliki hasil negatif.

Selain itu, Wakil Gubernur Jakarta itu juga berharap kepada pemudik untuk mematuhi arahan dari aparat yang bertugas dalam penyekatan.

“Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya hasil tes negatif Covid-19 yang terdapat dalam surat keterangan resminya,” ujarnya.

Baca Juga: Yoona dan Lee Jong Suk Dikabarkan akan Membintangi Drakor Baru 'Big Mouth', Jadi Pasutri?

“Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan menjawab jika ditanya dari mana dan akan kemana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasil tesnya negatif,” sambung Riza Patria.

Dokumen-dokumen tersebut akan sangat diperlukan ketika aparat melakukan penyekatan dalam perjalanan menuju Jakarta.

Selain itu, dokumen tersebut akan menjadi pengganti dari SIKM yang sebelumnya digunakan sebagai syarat keluar masuk Jakarta yang hanya berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Shio Mingguan, Peruntungan Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Periode 17-23 Mei 2021

Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini juga sebagai bentuk antisipasi adanya kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta, karena itu penting untuk pemudik yang kembali harus dilengkapi surat Swab antigen.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler