Warga Tiongkok Bebas Masuk Indonesia, Anggota DPR Minta Pemerintah Transparan Akan Hal Itu

9 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kebijakan kedatangan warga negara China ke Indonesia di saat masyarakat pribumi dilarang mudik dipertanyakan Anggota DPR RI.* /Unsplash/Ditya Rafi Muttaqin

PR CIREBON — Terhitung sejak tanggal 6-17 Mei 2021, Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan peraturan larangan mudik Lebaran tahun ini, dengan maksud pencegahan sebaran virus Corona di tanah air.

Namun, hal itu bagai sebuah paradoks ketika Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok bebas masuk Indonesia, hingga menimbulkan banyaknya pertanyaan dari warga pribumi ihwal ketegasan pelaksanaan peraturan pemerintah.

Dan, tak luput pula dari sorotan legislatif, yang diutarakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani yang menyebut masuknya WN Tiongkok merupakan tindakan kurang peka. Lalu, meminta pemerintah menerangkan apa tujuan kedatangan 85 WN Tiongkok itu secara gamblang.

Baca Juga: Minta Nomor Tukang Sate Maranggi Langganan Baim Wong, Nagita Slavina: Kasih Nggak!

“Agar isu ini tidak menjadi bola liar, pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia,” pinta Netty pada 8 Mei 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Parlementaria.

“Masyarakat sedang sensitif dan resah karena pelarangan  mudik lebaran yang merupakan tradisi tahunan, apalagi tahun sebelumnya juga sudah terjadi pelarangan mudik.  Pemerintah musti peka. Masyarakat tidak boleh mudik, tapi Warga Negara Tiongkok bebas masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Istri mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, Ahmad Heryawan, ini mengemukakan soal kepastian munculnya banyak pertanyaan dari masyarakat. Mengapa Warga Negara Tiongkok bebas masuk Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Shio Harian, Minggu 9 Mei 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Harus Kuat Diterpa Angin

Padahal, dalam situasi saat ini masayarakat sedang resah lantaran tak bisa mudik, karena peraturan pemerintah yang melarang adanya mudik Lebaran 2021 hingga diterapkan banyak penyekatan di jalur-jalur mudik.

Netty Prasetiyani menyayangkan jika masyarakat sampai menilai pemerintah inkonsisten terkait kebijakan pengendalian Covid-19.

Politisi PKS ini pun memperingatkan pemerintah mengenai bahayanya lonjakan kasus Covid-19 yang bisa saja terjadi akibat masuknya varian baru Covid-19 yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Unggah foto Bareng Anak Citra Monica, Ifan Seventeen: Semoga Aku Bisa Jadi Sosok Bapak yang Baik

Lantas, dia meminta pemerintah lebih ketat lagi dalam urusan proses masuknya warga negara asing ke Indonesia.

"Jika tidak ingin menuai badai, pemerintah harus waspada. Prokes terhadap WNA yang masuk ke Indonesia harus  dilakukan dengan sangat ketat. Jangan terjadi lagi seperti mafia karantina atau mafia alat rapid test bekas yang bikin kita malu di mata internasional.”

“Orang luar negeri bisa saja berpikir kalau ada uang semua peraturan di Indonesia bisa dikompromikan," tandasnya.

Baca Juga: Bongkar Kisah di Balik Kehamilan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Sebut sang Istri Rutin Lakukan Hal Unik Ini

Bukan Tujuan Wisata

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, pihaknya menjelaskan dengan tegas, bahwa seluruh Warga Negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia, bukan untuk tujuan wisata. Melainkan, untuk tujuan esensial.

Diketahui, WN Tiongkok tersebut masuk Indonesia melalui jalur Bandara Soekarno-Hatta. Namun, menurut pihak Dirjen Imigrasi Kemkumham RI sudah dinyatakan memenuhi peraturan keimigrasian, dan peraturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19, yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Komedian Marshel Widianto: Gue Kangen Sembuh dan Menghibur Lagi

Adapun peraturannya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dan, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disampaikannya pula, peraturan perihal WNA boleh masuk ke Indonesia, yakni diizinkan hanya untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri Dinilai Tepat, Pakar: Semata-mata Selamatkan Kita Semua dari Covid-19

”Terkait kedatangan WN Tiongkok ke Indonesia, kami sampaikan bahwa yang datang sudah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” tegas Jhoni pada 7 Mei 2021, dikutip dari laman Dirjen Imigrasi.

Pihak Dirjen Imigrasi Kemkumham RI menegaskan bahwa peraturan pelarangan kedatangan WNA ke Indonesia untuk tujuan wisata masih berlaku.

Bahkan, untuk pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) pun dihentikan sementara oleh pemerintah sejak awal Maret 2020.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler