Siswa SMA Jambi Terciduk Menggelar Dugem di Aula Kantor Bupati, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

14 April 2021, 13:40 WIB
Siswa SMA Jambi yang menggelar pesta di aula kantor Bupati tanpa mempedulikan protokol kesehatan.* /ANTARA/HO/ss

PR CIREBON - Kabar mengejutkan datang dari Jambi, dimana tertangkap ada kegiatan siswa SMA.

Kegiatan yang digelar siswa di Kantor Bupati Jambi tersebut yakni dugem atau pesta.

Menjadi sorotan karena, pesta yang dilakukan siswa SMA Jambi tersebut sama sekali tidak mengikuti anjuran dari pemerintah, dimana kegiatan seluruh masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: 5 Alasan Zodiak Pisces Dikenal Baik Hati, Salah Satunya Gegara Mudah Berempati

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jambi.Antaranews.com, SMA Negeri 1 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut tertangkap sedang menggelar acara ‘The Class of 21 Great Party’ di Aula Kantor Bupati.

Acara pesta itu diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2021 malam, pihak kepolisian terpaksa harus membubarkan acara tersebut karena tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.

Selain itu, tersebar juga video berdurasi 16 detik, dimana sejumlah siswa tengah ramai berjoget di bawah lampu warna-warni tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Berikut Manfaat Buah Jambu Biji beserta Daunnya, Salah Satunya Baik untuk Kulit!

Dalam video tersebut juga terdengar suara sound system yang keras ditambah kelap-kelip lampu dengan Disk Jockey (DJ) yang memimpin lagu layaknya acara ‘dugem’ di diskotik.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah panitia dan siswa kini dimintai keterangan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tidak hanya itu, Polres Tanjung Jabung Barat juga mempertanyakan pejabat Setda Pemkab Tanjung Jabung Barat mengenai izin yang diberikan untuk mengadakan acara.

Baca Juga: Dispacth Buat Laporan Soal Kim Jung Hyun yang 'Dikendalikan' Seo Ye Ji, Begini Tanggapan Pihak Agensi!

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, polisi yang melakukan tindakan pembubaran pada acara dugem siswa SMA tersebut diketahui kini sudah menetapkan tersangka.

Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka atas tindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara perpisahan siswa SMA di kantor Bupati tersebut.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, penetapan tersangka didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Pertengahan Tahun Ini?

Saksi tersebut terdiri dari 40 orang, mulai dari siswa dan pihak penyelenggara acara atau Event Organizer (EO).

Selain itu, diketahui juga polisi secara resmi sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka yang berinisial RC itu merupakan pihak penanggung jawab atau EO dalam acara tersebut.

Dalam kasus ini, RC yang ditetapkan menjadi tersangka akan dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, untuk para siswa SMA yang mengikuti acara dugem tersebut oleh Polres Tanjung Jabung Barat diberi nasihat dan arahan mengenai protokol kesehatan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler