Penyebar Video Syur Diduga Mirip Artis GL Ditangkap Polisi, Mengaku Raup Untung Rp 75 Juta

2 Maret 2021, 11:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat berbicara dengan dua tersangka pelaku penyebar video syur mirip artis GL.* //Dok. PMJ

PR CIREBON — Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat, mengaku raup untung sampai Rp 75 juta karena sebarkan video syur yang diduga mirip artis berinisial GL.  

Kasus video syur mirip artis GL yang viral beberapa waktu di media sosial telah meresahkan masyarakat. Sehingga, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat bertindak melakukan penyelidikan.

Dan, kini anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap dua orang tersangka penyebar video syur mirip artis GL.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Selasa 2 Maret 2021: Shio Ayam Jago Beruntung dan Shio Anjing Jangan Terjebak

Artis GL pun sudah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

GL dimintai dimintai keterangannya sebagai saksi terkait video syur yang diduga mirip dirinya tersebut.

Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri mengungkapkan, bahwa dua tersangka yang menyebar video syur mirip artis GL, berinisial HK dan MSA.

"Tersangka yang diamankan NK dan MSA," ungkap Kombes Ady, di Jakarta, Senin 1 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Putrinya Usia 22 Tahun Meninggal Karena Kelaparan, Orang Tua Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

Kapolres Jakbar menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. Dan ternyata, tersangka NK adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pihaknya di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat

"Tersangka NK mempunyai Twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah followers," beber Ady.

Sedangkan, tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot 2 Maret 2021: Libra Akan Buat Pengorbanan Baru hingga Sagitarius Butuh Hal Baru

Disebutkan Kapolres Jakbar, bahwa tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah followers sebanyak 14 ribu.

Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu.

Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Selasa 2 Maret 2021: Shio Ular Jangan Keras Kepala, Shio Kambing Manfaatkan Kesempatan 

Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dan, terancam hukuman dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan keterangan.

Ia menyebut, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih mendalam berkenaan dua hal yang berbeda yakni isi konten tersebut.

Anggotanya juga masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut.

Baca Juga: Tragis! Cuma Gegara Tak Buang Air Kecil di Toilet, Anak 4 Tahun di Singapura Ini Meninggal Dipukuli Ayah Tiri

“Ini merupakan pelaku pertama kali yang menyebarkan konten video syur tersebut,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar di dunia maya kasus dugaan video syur yang menjerat artis pesinetron yang mirip dengan GL.

Seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha melaporkan selebritas berinisial GL ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak asusila dalam sebuah video berkonten pornografi yang tersebar di media sosial, Kamis 11 Februari 2021 lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler