PR CIREBON – Ditahannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel membuat publik heboh.
Lebih menghebohkan lagi ketika publik kembali menyoroti cuitan lama politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang dulu sempat mendukung Nurdin Abdullah sebagai cagub Sulsel.
Dalam cuitan lamanya, Tsamara Amany menyampaikan pendapatnya mengenai sosok Nurdin Abdullah.
Menurut pendapat Tsamara Amany, Nurdin Abdullah adalah tokoh anti korupsi dan juga cagub yang akan membuat Sulsel semakin maju.
"Ini cagub kita di Sulsel. Pak Nurdin Abdullah. Tokoh anti korupsi. Nggak sabar lihat Sulsel dibikin keren sama Pak Nurdin. Terima kasih Pak sudah beri semangat ke bro dan sis @psi_id. Salam solidaritas!" demikian wanita yang merupakan Ketua DPP PSI itu melalui akun Twitter @TsamaraDKI, 9 Januari 2018 silam.
Cuitan lama politisi PSI itu juga ditanggapi oleh Muhammad Said Didu dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021.
Said Didu menyindir Tsamara Amany terkait cuitan lamanya itu yang menyebut Nurdin Abdullah sebagai tokoh anti korupsi.
Baca Juga: Simak! Berikut Hobi yang Cocok untuk Aries dan Taurus Berdasarkan Ramalan Zodiak
Said Didu berharap semoga dirinya dan orang lain tidak mendapat pujian dari Tsamara Amany maupun kader PSI lainnya.
Pasalnya, apa yang dikatakan Tsamara Amany tiga tahun lalu malah tidak sesuai dengan kenyataannya sekarang.
“Semoga kita semua terhindar dari pujian mereka,” kata Said Didu menyindir politisi PSI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @msaid_didu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka itu yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah dan dua lainnya juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna diselidiki lebih lanjut terkait kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Nurdin Abdullah pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya.
Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020 dan menerima Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021.
Sementara di pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Samsul menerima uang Rp1 miliar.***