Laporan Terhadap Din Syamsuddin Dilimpahkan ke Pihak Berwenang, Teddy Gusnaidi: Mari Ikuti Prosesnya

16 Februari 2021, 15:50 WIB
Teddy Gusnaidi. /Tangkap layar Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR CIREBON – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa perdebatan mengenai pelaporan Din Syamsuddin atas tuduhan radikalisme, sebaiknya dihentikan.

Teddy Gusnaidi menilai publik sebaiknya menunggu proses hukum yang sudah berjalan sebagaimana mestinya karena laporan tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwenang.

Teddy Gusnaidi juga beranggap jika memang laporan dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait radikalisme yang dilakukan Din Syamsuddin itu terbukti, katanya, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Keajaiban! Kucing ini Selamatkan Nyawa Dua Anak Kecil Setelah Lawan Ular Paling Mematikan di Australia

Ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya,” katanya dalam pernyataan tertulis melalui akun Twitter-nya @TeddyGusnaidi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Namun, ujar Teddy Gusnaidi, jika tuduhan radikalisme terhadap Din Syamsuddin itu tidak terbukti maka tak perlu dipermasalahkan.

Jika tidak terbukti, ya sudah.. bukan malah pada sibuk jadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya,” ujarnya.

Teddy Gusnaidi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan penolakan terhadap proses hukum itu sangat tidak baik.

Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila. Jadi mari ikuti prosesnya..,” imbuhnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Jawa Tengah Bebas Zona Merah, PPKM Hingga 'Jateng di Rumah Saja' Diklaim Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB telah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena dianggap radikal.

KASN kemudian telah melimpahkan laporan tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN untuk diproses lebih lanjut.***

 

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler