Kompolnas Nilai Polri Profesional Tangani Kasus Ustaz Maaher, Poengky: Pihak Lain Jangan Mengail di Air Keruh

13 Februari 2021, 17:30 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. //Humas Polri

PR CIREBON - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Jumat, 12 Februari 2021, ikut menanggapi terkait tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal pada Senin, 8 Februari lalu.

Kompolnas melalui  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa pihak kepolisian atau Polri telah secara profesional terkait penanganan kasus yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Poengky mengatakan, bahkan profesionalitas Polri tak hanya dalam penanganan kasus ujaran kebencian saja, melainkan juga dalam menangani Ustaz Maaher yang meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Asal Usul Virus Penyebab Covid-19, WHO: Semua Hipotesis Tetap Terbuka

Hal ini terlihat dengan memberikan ruang untuk Ustaz Maaher agar mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tk I R. Said Sukanto.

Berkaitan dengan meninggalnya Ustaz Maaher, Kompolnas pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berita hoaks yang menyesatkan terkait penyebab dari meninggalnya Ustaz Maaher.

"Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai digunakan oleh pihak lain yang ingin mengail di air keruh untuk kepentingannya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat 12 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News.

Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kecewa dengan Partai Republik yang Tetap Dukung Trump, Beberapa Anggotanya Sebut akan Bentuk Partai Anti-Trump

Berdasarkan keterangan kepolisian, Ustaz Maaher meninggal dunia akibat penyakit yang selama ini ia alami.

Sebagai informasi, dilansir dari ANTARA, Soni Eranata Ustaz Maaher pada awal Desember 2020, ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Ustaz Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Napoli vs Juventus: Kedua Pelatih Berebut Kemenangan!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler