PKS Minta Buzzer Dihilangkan dan UU ITE Diubah, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Dulu PKS Tak Menolak UU ini?

11 Februari 2021, 08:55 WIB
Ferdinand Hutahaean.* /Kolase foto Instagram.com/@FerdinandHaean3, @mardanialisera

PR CIREBON – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut bahwa buzzer Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerang siapapun yang memberi kritik terhadap pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera misalnya, yang mengatakan bahwa buzzer tersebut harus diberantas.

Terkait hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengingatkan dalam akun Twitter-nya @ferdinandhaean3 bahwa Mardani Ali Sera termasuk orang memiliki daftar panjang dalam memberikan kritik terhadap Presiden.

Baca Juga: Singgung Konten dengan Dinar Candy, Aldi Taher: Gue Sayang Sama Deddy Corbuzier

Mardani Ali Sera ini adalah salah satu manusia yang paling panjang daftar kritiknya kepada pemerintah dan kepada Jokowi. Tapi dia membangun opini seolah dia pun tak pernah mengkritik karena takut pada buzzer,” tulisnya pada Rabu, 9 Februari 2021, seperti dipantau PikiranRakyat-Cirebon.com.

Bung Mardani Ali Sera apa tidak malu ngomong begini?” tanyanya.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga mengomentari cuitan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyarankan agar Presiden Jokowi menertibkan buzzer dan meminta agar ia mengusulkan ke DPR untuk mengubah pasal-pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: Pakar Penyakit Hewan WHO Katakan Virus Corona Kemungkinan Tidak Bocor dari Laboratorium di Tiongkok

Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin," tulis Hidayat Nur Wahid, dalam akun Twitter @hnurwahid dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

"Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzer penumpang gelap, baiknya Pak Jokowi (pemerintah) juga usulkan ke DPR perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE, yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap atau dikriminalisasi,” sambungnya.

Ferdinand Hutahaean kemudian mengatakan bahwa UU ITE disahkan pada tahun 2008 dengan adanya pengubahan pada 2016.

Ia juga menuliskan bahwa PKS ikut terlibat dalam pengesahannya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal 13 April 2020 sebagai Awal Puasa atau 1 Ramadan 1442 H

UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan pada 27 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana,” tulis Ferdinand Hutahaean.

Mengapa dulu PKS tak menolak UU ITE ini? Kenapa sekarang koar-koar menyalahkan UU ini seolah menakutkan?” tulisnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler