Harga Pulsa dan Token Listrik Disebut Akan Naik Karena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Beri Bantahan: Tidak Benar...

30 Januari 2021, 11:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kabar perihal pemungutan pajak pada pulsa dan token listrik.* /Instagram.com/@smindrawati

PR CIREBON - Belum lama ini telah beredar sebuah kabar yang menyebut harga pulsa dan token listrik akan naik karena pajak.

Terkait kabar harga pulsa dan token listrik akan naik karena pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan sebuah penjelasan.

Penjelasan yang diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani terkait kabar adanya penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher disampaikan melalui akun Instagram @smindrawati pada Sabtu 30 Januari 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher itu pada sebelumnya telah tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.

Namun dalam sebuah PMK itu sama sekali tidak ada sebuah pungutan pajak untuk pulsa perdana, token listrik, dan juga voucher.

Menkeu RI Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak tersebut tidak berpengaruh pada pulsa dan token listrik .

Baca Juga: Tanggapi Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja yang Dikenai Pajak, Sri Mulyani: itu Kembali untuk Rakyat

Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

Oleh karena itu, Menkeu RI Sri Mulyani menjelaskan kembali mengenai tiga ketentuan pada pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut:

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Setujui Larangan untuk Mantan Anggota HTI dan FPI Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Keputusan Tepat!

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Tidak hanya itu saja, Menkeu RI Sri Mulyani pun kembali menjelaskan mengenai penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh, seperti:

Baca Juga: Setujui Larangan untuk Mantan Anggota HTI dan FPI Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Keputusan Tepat!

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Jelaskan Sikap Dasar Warga NU, Nuruzzaman: Jika Tak Sesuai Maka Dia Hanya Ansor KTP

Sehingga distributor tingkat pengecer saat melakukan penjualan tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Sebut PKS Kerap Dukung Organisasi Islam Terlarang, Guntur Romli: Ancaman Ideologis bagi NKRI

c. Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena Voucher adalah Alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Baca Juga: Pupuk Langka! PT PI Akui Belum Bisa Penuhi 9 Juta Ton Kebutuhan Petani

Sri Mulyani juga meyakinkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketentuan PMK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko praktik korupsi dari jalur pemungutan pajak.

Oleh karena itu, dengan semua p njelasan yang telah diberikan Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kabar yang beredar itu tidaklah benar alias hoax atau bohong

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” kata Menkeu Sri Mulyani 

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!” pungkas Menkeu Sri Mulyani Indrawati. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler