Banyak Pihak Samakan Kasus Raffi Ahmad dan HRS, Teddy Gusnaidi: Mau Framing Tapi Kok Gak Cerdas

15 Januari 2021, 09:20 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

PR CIREBON - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyoroti banyak pihak yang mendesak aparat bersikap adil terhadap Raffi Ahmad Cs.

Sebelumnya, Raffi Ahmad  ditangkap karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun bersama teman-temannya seusai disuntik vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Banyak pihak mendesak aparat untuk menindak Raffi Ahmad Cs dan diproses hukum sama seperti Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Tegur Raffi Ahmad, Sherina Munaf Dapat Apresiasi dari KawalCovid19

Mereka juga mengatakan jika Raffi Ahmad Cs tidak diproses, maka penegakan hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad Cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," jelas Teddy.

Namun, Teddy menilai banyak pihak yang protes tersebut keliru karena pasal yang dilayangkan kepada Habib Rizieq adalah pasal penghasutan.

Baca Juga: Bandingkan Kerumunan Raffi Ahmad dengan HRS, Gus Umar: Kenapa Keadilan Terlalu Mahal di Negeri ini?

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Jumat 15 Januari 2021.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan jika Habib Rizieq itu dijerat Pasal 160 KUHP yang bukan menyoal kerumunan, tapi penghasutan.

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya Rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," ujarnya.

Tangkpan layar unggahan Teddy Gusnaidi. /TeddyGusnaidi

Baca Juga: Tagar #TangkapAhokdanRaffi Trending, Gus Umar Tantang Polri Tangkap Raffi Ahmad Cs

Teddy menganggap banyak pihak tersebut sedang melakukan framing, namun kurang tepat.

"Bagaimana bisa kalian framing Pasal 160 KUHP itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya.." tandasnya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler