SABACIREBON- Rangkaian masa kampanye hanya tinggal menghitung jari, selama hampir 72 hari masa kampanye para peserta baik partai politik ataupun Calon Presiden dan Wakil Presiden akan segera selesai.
Salah satu Pengawas Pemilu Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, dalam kegiatan press release pengawasan masa kampanye ada beberapa catatan yang telah dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Kasokandel Ujang Abun, dia mengatakan bahwa sampai saat ini ada beberapa hal telah dilakukan oleh pihaknya dalam rangka memastikan semua tahapan kampanye berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: Memasuki Masa Kampanye Ketua Panwaslu Kecamatan Dawuan, Ingatkan Hal Ini Pada Seluruh PKD
"Kita jajaran Panwascam dan Pengawas tingkat Desa terus pengawasan di setiap momentum pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu," ujar Ujang Abun, Rabu 7 Februari 2024.
Ujang Abun menambah, beberapa catatan yang ditemukan saat masa kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya ialah terkait adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai regulasi.
"Salah satu diantaranya ialah pemasangan APK yang terpasang di pohon masih banyak ditemukan," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Anggi Prayitno menjelaskan bahwa terkait APK yang diduga melanggar.