Allhamdulilah UMK 2024 di Majalengka Sudah Ditetapkan, Segini Besaranya

- 23 November 2023, 19:15 WIB
Asep Odin Ketua PC F. SP TSK-R KSPSI Kab. Majalengka (kiri), Ade Riki Djunaedi, Ketua DPC KSPSI Kab. Majalengka /SabaCirebon
Asep Odin Ketua PC F. SP TSK-R KSPSI Kab. Majalengka (kiri), Ade Riki Djunaedi, Ketua DPC KSPSI Kab. Majalengka /SabaCirebon /

SABACIREBON – Perwakilan buruh di Majalengka menghadiri rapat pleno penetapan UMK tahun 2024 bertempat di Gedung Kokardan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sejak digelarnya rapat pleno pagi hingga sore hari, perwakilan buruh dan pemerintah daerah turut menghadiri kegiatan tersebut seperti, Dewan Pengupahan, Disnaker dan Apindo kabupaten Majalengka yang memang terbilang cukup alot.

“Rapat pleno ini memang cukup alot dan intinya semuanya sama demi memperjuangkan upah buruh di kabupaten Majalengka,” kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Riki ditemui wartawan di Gedung Kokardan, Kamis 23 Nopember 2023.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Majalengka Kawal Penetapan UMK 2024, Ketua DPC KSPSI Majalengka: Tolak PP 51 Ini Alasannya

Menurut dia, kebetulan dari pihak pemerintah Apindo sangat mendukung dan telah disepakati bersama di angka 14,8 persen untuk kenaikan UMK di Majalengka ini.

“Allhamdulilah semua buruh berkomitmen berjuang dalam memperjuangkan keinginan semua pihak, kebetulan dari pihak pemerintah (Apindo) sangat mendukung dan telah disepakati bersama dari semua unsur di angka 14,81 persen atau kenaikan di angka Rp 320 ribuan,” kata Ketua DPC KSPSI Ade Riki Djunaedi, Kamis 23 Nopember 2023.

Riki menjelaskan setelah disetujui penetapan UMK tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan Majalengka langkah kedepannya akan diberikan kepada pihak Bupati Majalengka, kemudian diteruskan menjadi rekomendasi ke Propinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Majalengka Gelar Aksi Demo, Tuntut Kenaikan Upah 38 Persen

Riki mengungkapkan perjalanan penetapan UMK tahun 2024 ini sangat panjang, karena pengajuan ini akan diberikan nantinya pada Bupati, lalu akan diserahkan pada pihak Gubernur untuk ditetapkan menjadi upah minimum di kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x