SABACIREBON - Pada tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Surabaya diprediksi mengalami kenaikan sekitar 7%, mencapai angka sebesar Rp4.842.262,73.
Hal ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim untuk tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang seimbang antara hak pekerja dan keberlanjutan ekonomi di tingkat provinsi.
Dengan proyeksi kenaikan sekitar 7%, besaran UMK Surabaya pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp4.525.479.
Angka ini menjadi indikator penting bagi para pelaku usaha dan pekerja di Surabaya dalam merencanakan anggaran kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, diprediksi bahwa kenaikan besaran UMK Surabaya juga bisa mencapai 15%, yang berarti nominalnya dapat melonjak hingga mencapai Rp5 jutaan.
Hal ini menjadi perhatian serius, karena dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi di tingkat kota.