SABACIREBON - Fakta terbaru kasus pembunuhan di area persawahan Desa Singaraja Indramayu dengan tersangka DS (49), kini terkuak.
Dari reka adegan yang dilakukan Satreskrim Polres Indramayu pada Rabu 25 Oktober 2023, Polisi menemukan sejumlah fakta terbaru.
Dari hasil rekonstruksi, petugas kepolisian menyimpulkan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.
Baca Juga: Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rp 2,5 M Diserahkan Kanwil DJP Jabar II ke Kejaksaan
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat jumpa pers dihadapan media, Kamis 26 Oktober 2023.
Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan untuk melindungi dirinya.
"Jadi ada 26 adegan, dari hasil keterangan tersangka motifnya itu untuk melindungi dirinya, karena pada saat ke TKP bertemu dengan korban. Menurut tersangka, korban yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jaksel dan di Perumahan Vila Galaxy Bekasi Digeledah