SABACIREBON- Satreskrim Polres Majalengka membongkar kasus tidak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) RI tahun 2013.
Dugaan tindak pidana koprupsi ini terjadi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB -KUMKM) Rp 500 juta di sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Majalengka. Ketua koperasi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik ratusan nasabah fiktif.
Pelaku, MS merupakan Ketua KSP Mekar Jaya di Majalengka ditangkap karena diduga menggelapkan dana ratusan nasabah dengan cara membuat pinjaman fiktif.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 dengan jumlah korban 170 nasabah.
Modusnya tersangka MS pengajukan proposal permohonan pinjaman kepada Direktur LPDB -KUMKM sebesar Rp 500 juta.
Menurut dia, pinjaman itu diperuntukkan bagi 170 orang nasabah yang terdaftar di LPDB -KUMKM. Akan tetapi tersangka malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.