Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di Jawa Barat, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.
Baca Juga: Biadab! Pedagang Batagor di Indramayu Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya
Drikarsa menuturkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Dia menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Baca Juga: Mulai Oktober Husein Satranegara Digeser Penuh ke BIJB, Begini Kata Presiden Jokowi
“Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkap Drikarsa.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor,” tegas Drikarsa.***