Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

- 7 Juni 2023, 16:21 WIB
Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi/slamet sc prmn
Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi/slamet sc prmn /

SABACIREBON - Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil ciduk 11 tersangka dari 9 kasus narkoba. Semua kasus terjadi dalam rentang waktu Mei hingga awal Juni 2023.

Dari 9 kasus tersebut, 7 diantaranya narkotika jenis Sabu, 1 kasus ganja kering dan 1 kasus OKT.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, dari 11 orang tersangka, 9 orang laki-laki terlibat kasus Narkotika jenis Sabu, 1 orang laki-laki kasus jenis ganja kering, dan 1 orang laki-laki kasus obat keras tertentu (OKT).

Baca Juga: Indonesia vs Palestina: Eks Persib Mohammed Rashid Bakal Turun ke Lapangan

"Dari 11 tersangka, 9 orang diantaranya merupakan tersangka pengedar dan 2 orang Kurir," terang Fahri saat Konferensi Pers di Makopolres Indramayu, Rabu 7 Juni 2023.

Dari tangan para tersangka Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram.

Kemudian narkotika jenis ganja kering 28,30 gram dan OKT jenis Tramadol
HCL 50 butir dan Trihexyphenidil 447
butir dengan total jumlah 497 butir.

Baca Juga: Pilpres 2024, Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha: Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto Tepat Jadi Cawapres

"Disamping barang bukti jenis narkotika, kami juga mengamankan berupa alat komunikasi atau HP sebanyak 11 unit dan timbangan digital 3 buah," ucap Fahri.

Para tersangka melakukan aksinya di 8 TKP yang berbeda. Masing-masing di Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur,
Karangampel, Haurgeulis dan Sliyeg.

Adapun modus dari para tersangka narkotika jenis sabu dan ganja melalui peredaran dengan melakukan dengan sistem tempel atau peta, COD dan transaksi langsung.

Baca Juga: Nonton Transformers: Rise of the Beasts: Petualangan Epik Melawan Kegelapan dan Perburuan Kunci

Sedangkan OKT dilakukan dengan cara penjualan langsung.

"Dari 9 tersangka tersebut mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda. 7 orang merupakan wiraswasta, 3 orang merupakan karyawan swasta dan 1 orang karyawan BUMN," bebernya.

Para tersangka diganjar dengan Pasal yang berbeda. Masing-masing pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun tentang 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Jujutsu Kaisen 225: Sukuna Vs Gojo, Pertempuran yang Tak Terduga!

Adapun ancaman hukumannya minimal 4 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x