Jumat 5 Mei 2023 Serentak Pengumuman Kelulusan Kelas XII SMA/SMK, PPDB Segera Dibuka, Ini Persyaratannya

- 4 Mei 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan
Ilustrasi peserta didik baru SMA/SMK sesuai dengan PPDB Permendikbun RI Nomor 1 tahun 2021.*/sman2padangsidimpuan /

SABACIREBON-Pengumuman kelulusan siswa-siswi kelas XII SMA dan SMK tahun ini, secara serentak dibuka pada Jumat 5 Mei 2023.

Langkah antisipasi, khususnya untuk keamanan, pihak sekolah pun melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Seperti halnya dilakukan SMAN 1 Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

"Sesuai jadwal, Kelulusan kelas XII akan dibuka tanggal 5 Mei. Terkait hal ini, sebagai langkah antisipasi kami sekolah sudah berkoordinasi dengan Polsek," ujar Kepala SMAN 1 Ciwaringin, H. Suyanto, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Ambisi Kiper Asal Garut, Setelah Kembali Dikontrak Persib Bandung di Liga 1 Musim Depan

Ia menyebutkan, selama masih dalam batas wajar mungkin tidak soal. Tetapi jika perayaan kelulusan dilakukan mereka secara berlebihan, tentu akan ditindak aparat.

"Contoh berkonvoi sepeda motor ugal-ugalan di jalan. Itu akan diantisipasi," katanya.

Pihaknya berharap, para lulusan SMAN 1 Ciwaringin bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Atau setidaknya dapat masuk dunia kerja dengan ilmu dan keterampilang yang telah didapatnya.

Baca Juga: Heboh, Tukang Gali Kubur di Majalengka Temukan Amunisi Masih Aktif, Bekas Peninggalan Zaman Ini

Menurutnya, setiap tahun lulusan SMAN 1 Ciwaringin yang melanjutkan ke perguruan tinggi terus mengalami peningkatan. Meski jumlahnya belum besar, namum hal ini dinilainya cukup menggembirakan.

Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK 2023/2024 tak lama lagi akan segera dibuka. Langkah sosialisasi PPDB tersebut sudah harus mulai dilakukan.

Berikut persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 7, yaitu:

Baca Juga: Dipenghujung Jabatannya, Wali Kota Cirebon Rotasi 59 Pejabat Eselon 3 dan 4, Kapan Eselon 2? Simak di Sini

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA atau SMK:

• Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

• Memiliki ijazah SMP / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

2. SMK dengan bidang kea program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drama Korea yang Membahas Seputar Kesehatan Mental

Syarat usia pada pasal 7 di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kel (tujuh) SMP atau kelas X SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Ali Purwito, Mantan Pejabat Bea & Cukai Telah Tiada. Tinggalkan Sejumlah Warisan Buku yang Ditulisnya

Selain memenuhi ketentuan di atas, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x