Sopir Bupati Kuningan jadi Tersangka. Begini kondisi UK saat Kejadian

- 3 April 2023, 22:12 WIB
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tertabrak kendaraan dinas Bupati Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Senin 3 April 2023
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tertabrak kendaraan dinas Bupati Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Senin 3 April 2023 /

 

SABACIREBON - UK (49), sopir pribadi bupati Kuningan  ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus kecelakaan dengan mobil dinas bupati yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023, menyebut sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama, saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.

Baca Juga: Lailatul Qadar : Siapa saja yang Bisa Meraih Malam Seribu Bulan dan apa syaratnya? Simak

Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

Baca Juga: KASUS KORUPSI: Warning Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kredit Macet Rp 230 M

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x