Sally Ajak Advokasi Relawan Kekerasan Seksual Melalui Seminar UU TPKS

- 26 Agustus 2022, 20:43 WIB
Selly gelar seminar UU TPKS
Selly gelar seminar UU TPKS /Okri Riyana

SABACIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany bersama Yayasan Bhakti Pemuda Gelar Seminar UU TPKS di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, 25 Agustus 2022.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Kegiatan Seminar UU TPKS dihadiri para aktifis, penggiat perlindungan perempuan, mahasiswa hingga pelajar.

Bahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Syaifurrohman Akan disampaikan ke Wali Kota Cirebon

Menurut Selly, kegiatan hari ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dari sisi edukasi dan literasi. Peserta yang hadir, kata Selly, akan menjadi relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah mendapatkan modul terkait 9 jenis kekerasan seksual.

“Kedepannya kita akan terus memaintenance mereka dengan informasi-informasi yang lebih akurat dan mereka juga bisa membantu, terutama instansi yang ada di lingkungan tingkat Kabupaten Cirebon," jelas Selly.

"mereka juga bisa berkoordinasi dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), apalagi Kabupaten Cirebon sudah memiliki UPTD tingkat kecamatan,” lanjutnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlidungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) RI, Ali Khasan mengatakan kerja-kerja kita bukan hanya kerja subtansi saja, tetapi kita membangun bagaimana memberdayakan potensi kita dari pusat sampai daerah.

“Maka peran media, publikasi ini menjadi penting bagaimana kita mensosialisasikan dan membagikan informasi terkati UU TPKS yang notabene sudah di sahkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ali.

Saat ini, menurut Ali, tinggal bagiamana mengimplementasikannya UU TPKS harus ada dukungan semua.

Termasuk dari Kementerian PPA sebagai leading sektor yang mengawal dari dulu sampai sekarang, ada tugas-tugas besar terkait bagaimana peraturan pelaksananya dapat segera disusun.

“Setelah disahkan dan juga sebelumnya, untuk merancang subtansi itu sudah melibatkan berbagai unsur. Baik itu dari kalangan kementerian lembaga, maupun dari pihak masyarakat. Sehingga dengan demikian UU TPKS ini diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan implementatif,” katanya.

Terkait dengan pelaku TPKS yang akan dilakukan Resitusi atau ganti rugi, menurut Ali, sebuah terobosan dari UU TPKS. Dimana, pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan Resitusi, akan tetapi bagaimana menentukan itu dari putusan pengadilan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Jadi ada keterlibatan LPSK untuk menghitung terkait berapa banyak yang harus diganti oleh pelaku," katanya.

Dalam hal ini LPSK juga harus bisa memperhatikan kesanggupan pelaku.

“Saat keputusan hakim, disitu langsung diputuskan juga Resitusi berapa yang ditetapkan. Didalam menentukan besarannya itu nanti bersama LPSK,” tambah Ali.

“Jadi sekarang ini, setiap memutuskan kekerasan seksual berapa lama dihukum, kemudian berapa Resitusi yang harus dibayar, itu sudah diputuskan langsung didalam putusan hakim. Itu sudah dihitung langsung oleh LPSK,” timpal Selly.***

Editor: Okri Riyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah