Begini Cara Bupati Pemalang Merampok Uang Rakyat

- 13 Agustus 2022, 11:48 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id /Antara Foto

 

SABACIREBON - Beginilah cara Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) merampok uang rakyat.

Dengan cara itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga MAW mengantongi uang sebanyak Rp 6,2 miliar.

Ya, MAW menerima suap dari sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin mendapat jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: AirBadminton, Jelang World Beach Games di Bali

"Terkait pemenuhan posisi di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima uang suap dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Firli Bahuri mengatakan, sejumlah uang yang telah diterima MAW melalui AJW (Adi Jumal Wibowo) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan MAW.

Baca Juga: Lady Gaga Tawarkan Rp 7 M untuk Dua Anjingnya yang Hilang

MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku Bupati, sejumlah Rp 2,1 miliar. "Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Beberapa bulan setelah dilantik dilantik menjadi Bupati Pemalang, MAW merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x