Baca Juga: Balada Guru Honorer di Cirebon: Gaji Jauh dari UMK, di CPNS 2020 pun Tak Berdaya
"Padahal sudah ada larangan parkir, kami kok malah diarahkan parkir di pinggir jalan, jadi saja kami melanggar rambu-rambu larangan parkir," ungkap seorang warga.
Kendaraan-kendaraan yang diparkir rata-rata merupakan kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Aktivitas parkir dilakukan para tamu kantor-kantor, yang berada di jalur dua arah itu, baik ke kantor Kecamatan, maupun ke kantor lainnya.
Ketua Komunitas Sosial dan Pendidikan Iskandar Zulkarnaen menilai perlu adanya langkah serius dari pemerintah dalam menegakan sebuah aturan.
"Dishub sebelumnya mengakui, bahwa belum ada tindakan tegas, artinya dari situ sudah jelas, peraturan yang mengarah kepada ketegasan itu belum juga dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Akademisi Cirebon ini berharap Cirebon bisa menjadi daerah yang terus berkembang, dengan dua stasiun, menjadi titik sentral masyarakat dalam beraktivitas.
“Perlu diatur lagi agar kemacetan-kemacetan atau parkir sembarangan, bisa diatasi peraturan bisa ditegakkan sebagai mana mestinya,” ujarnya.***