Kawasan Dilarang Parkir Seolah Tak Berguna di Kota Cirebon, Akademisi Beri Masukan

- 29 Januari 2020, 10:19 WIB
KENDARAAN Roda Empat baik berjenis kendaraan Pribadi  maupun Angkutan Umum, Parkir sembarangan di sisi Jalan Sudarsono Kota Cirebon tepatnya disamping Gedung RS Gunung Jati belum lama ini.*
KENDARAAN Roda Empat baik berjenis kendaraan Pribadi maupun Angkutan Umum, Parkir sembarangan di sisi Jalan Sudarsono Kota Cirebon tepatnya disamping Gedung RS Gunung Jati belum lama ini.* /Egi Septiadi/PR/

 Baca Juga: Balada Guru Honorer di Cirebon: Gaji Jauh dari UMK, di CPNS 2020 pun Tak Berdaya

"Padahal sudah ada larangan parkir, kami kok malah diarahkan parkir di pinggir jalan, jadi saja kami melanggar rambu-rambu larangan parkir," ungkap seorang warga.

Kendaraan-kendaraan yang diparkir rata-rata merupakan kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Aktivitas parkir dilakukan para tamu kantor-kantor, yang berada di jalur dua arah itu, baik ke kantor Kecamatan, maupun ke kantor lainnya. 

Ketua Komunitas Sosial dan Pendidikan Iskandar Zulkarnaen menilai perlu adanya langkah serius dari pemerintah dalam menegakan sebuah aturan.

Baca Juga: Unggah Foto Bantuan untuk Korban Banjir Kabupaten Bandung, Ridwan Kamil Juga Paparkan Solusi yang Dikebut

"Dishub sebelumnya mengakui, bahwa belum ada tindakan tegas, artinya dari situ sudah jelas, peraturan yang mengarah kepada ketegasan itu belum juga dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.

Akademisi Cirebon ini berharap Cirebon bisa menjadi daerah yang terus berkembang, dengan dua stasiun, menjadi titik sentral masyarakat dalam beraktivitas.

“Perlu diatur lagi agar kemacetan-kemacetan atau parkir sembarangan, bisa diatasi peraturan bisa ditegakkan sebagai mana mestinya,” ujarnya.*** 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x