Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi

13 Desember 2023, 16:51 WIB
Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi /Adt sc prmn/

SABACIREBON-Setelah buron 3 bulan, tersangka kasus pencabulan NF seorang oknum guru Agama di Pondok Pesantren Assalim, akhinya dibekuk Polisi.

NF ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Senin 11 Desember 2023. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf.

Arief menyebutkan, kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban yang mengetahui apa yang dialami anaknya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Buah Agrimania, Mangga Unggulan Khas Indramayu

"Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September 2023 lalu," kata Kompol Arief saat jumpa pers, Selasa 12 Desember 2023.

Menurutnya, atas dasar bukti yang didapatnya setelah penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus kedekatan emosional.

NF pun mengakui perbuatannya, dan mengungkapkan baru melakukan aksi bejat tersebut kepada satu orang anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Bintang-Bintang Cerahkan Perjalanan Hidup Anda pada Rabu, 13 Desember 2023

Namun demikian, Arief menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, untuk menggali keterangan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan oleh ahli psikolog.

"Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak," terangnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Lazio: Berita Tim dan Perkiraan Susunan Pemain

"Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman," tandasnya.***(adt)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler