Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas Putusan Hakim

5 Oktober 2023, 15:19 WIB
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas Putusan Hakim /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa, Saeni, memasuki babak baru sekaligus vonis hakim, di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu 4 Oktober 2023.

Korban adalah Rokaya seorang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kabupaten Indramayu, yang dikirim kerja ke negara Irak Timur Tengah.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Saeni diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Fakta Perundungan Anak di Cigugur Kabupaten Kuningan 2023

Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.

Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.

Baca Juga: Kasus Pasar Kutabumi, Perumda NKR Tiba-tiba Tak Akui Surat Permintaan Pengamanan, Parah Dirut Keukeuh Bungkam

"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada media.

Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.

Baca Juga: Audiensi Pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda NKR Dinilai Penuh Kebohongan, Awak Media dan Pol PP Ricuh

Perihal vonis tersebut, SBMI akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Rokaya mengaku tidak puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.

Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Baca Juga: Profil Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Artistik Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.

"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler